Rabu, 23 Oktober 2019

Tunaikan Zakatmu, untuk kemaslahatan umat

Tunaikan Zakatmu, untuk kemaslahatan umat


foto Istock


Sejak kecil  aku sudah mengenal zakat,   tetapi hanya sebatas zakat fitrah saja. Karena setiap  akhir  ramadhan Ibu selalu meminta anak-anaknya untuk menyambil beras  yang telah disediakan, sebanyak 3,5 liter sebagai  jatah zakat masing-masing dan ditempatkan di karung besar.  Setelah semua anggota keluarga yang berjumlah 15 orang telah memasukan zakatnya, maka pada malam harinya,  beras zakat tersebut akan diantar ke Masjid Istiqlal yang letaknya diseberang komplek rumah kami. Zakat fitrah yang berlangsung setiap tahun dan dibagikan kepada  yang berhak menerimanya   di malam takbir.

Saat itu sebagai pengelola zakat adalah masjid dan saat remaja aku pernah menjadi panitia zakat fitrah di musholah komplek. Ada sebagian yang diberikan dalam bentuk beras dan ada berupa uang tunai, setelah sebagian beras zakat dijual.  Pembagian zakat tersebut baru selesai  pada jam  empat pagi
.
Setelah  bekerja aku dipercaya menjadi salah satu pengurus masjid kantor, sebagai pengelola zakat penghasilan pegawai yang dipotong dari gaji mereka setiap bulannya.  Sebagai pengelola tentu perlu mengetahui  perhitungan dan kemana saja zakat digunakan, maka kami dikursuskan Tata Cara Pengelolaan Zakat di Institut Zakat Indonesia. 

Program yang dilaksanakan menyalurkan zakat untuk bidang pendidikan, ekonomi dan soial. Kami mencari anak-anak fakir miskin untuk diberikan beasiswa pendidikan dari tingkat SD sampai SMA.  Untuk meningkatkan taraf hidup  penerima zakat dengan memberikan modal usaha dan kegiatan social memberikan paket sembako pada saat menyambut Ramadhan dan Idul Fitri. Penyebaran zakat dilingkungan masyarakat sekitar kantor dan Pengurus harus bekerja ekstra untuk menyalurkan zakat, agar  tepat sasaran. Naah..untuk jelasnya mari kita bahas pengertian   zakat.

Apa Yang Dimaksud Dengan Zakat?

Pengertian Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.  Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.  Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang.   

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103).

Zakat adalah   rukun Islam ke empat yang merupakan pondasi  bagi umat islam dan wajib dilaksanakan bagi yang mampu.  Dalam pemberian zakat  diatur mengenai batasan-batasannya, secara umum Zakat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Zakat Fitrah dan  Zakat Maal.   Berikut penjelasannya;  
  
1.      Zakat Fitrah

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), yaitu zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim ketika menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk membersihkan diri dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada yang berhak.

Ketentuan dalam membayar zakat fitrah adalah minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter, yang berupa makanan pokok di daerah tertentu. Misalnya di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitrah dapat diberikan pada yang berhak dalam bentuk beras
.
 2. Zakat Maal

Zakat maal adalah sejumlah harta seorang muslim atau organisasi milik muslim yang disisihkan kepada orang yang membutuhkan sesuai ketentuan syariat Islam. Sementara  harta adalah segala sesuatu yang  dimiliki, simpan, dihimpun, dikuasai  dan dapat  dimanfaatkan, misalnya:  mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak. Zakat penghasilan/profesi, zakat perdagangan, zakat saham, zakat perusahaan, dan lain-lain termasuk  zakat maal. 

Penerima zakat/ Mustahik. 
 
Zakat yang merupakan Rukun Islam ke empat, tentu mempunyai aturan  tersendiri kepada siapa saja zakat tersebut diberikan.  Allah telah mengaturnya yang tertuang dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan orang yang  berhak menerima zakat,  yaitu:

1.  Fakir,  Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.     Miskin, Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3.     Amil , Mereka yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.   Mu'allaf, Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.      Hamba sahaya, Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6.   Gharimin, Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.  Fisabilillah, Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.      Ibnu Sabil, Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.



Syarat dan Ketentuan Harta yang Wajib Dizakati
 
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah telah memenuhi persyaratan   yaitu:  milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul). Untuk menunaikan zakat, perlu diketahui hal-hal yang berkaitan dengan zakat maal, salah satunya bisa dilihat pada  web https://bimasislam.kemenag.go.id/ dan informasi lain yang berkaitan dengan https://literasizakatwakaf.com/. Terutama mengenai nishab zakat. Anda perlu mengetahui apakah harta atau penghasilan yang diperoleh sudah sampai nishabnya, untuk dikeluarkan zakat atau belum.   

1.      Nisab Zakat Maal : 85 gram emas
Nishab atau batas kena zakat adalah setara dengan perhitungan emas seberat 85 gram.  

2.      Haul : 1 Tahun
Menurut Ijma’, setahun merupakan syarat wajib zakat. Namun, syarat satu tahun ini tidak berlaku untuk zakat tanaman, buah-buahan, harta karun/temuan dan semacamnya yang zakatnya dikeluarkan pada saat memperolehnya.

3.      Kadar : 2.5%
Bahwa harta  yang wajib dikeluarkan zakatnya sesuai nishabnya, diambil  sebesar 2,5 persen untuk dibayar kepada badan zakat. 

4.      Perhitungan Zakat
Perhitungan zakat maal terdiri dari beberapa macam harta, seperti zakat emas/perak/uang, profesi,  perdagangan, pertanian, penghasilan,  saham dan perusahaan. Beberapa contoh perhitungan zakat maal sebagai berikut:

Contoh Zakat emas/perak/uang:

Anda  selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan senilai Rp100.000.000,-. Dengan harga emas sebesar Rp622.000,-/gram, maka harta Anda wajib dikelurakan zakatnya sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.

Contoh Zakat Profesi :

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan, diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru, pegawai dan lainnya. Zakat profesi dianalogikan dengan zakat hasil pertanian, yaitu dibayarkan ketika  hasil diterima. 

Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok), dengan hasil Rp10.000.000. Anda  wajib megeluarkan zakat profesi,  2,5% x Rp10.000.000,- = Rp250.000,-.
Sementara zakat penghasilan:  (Gaji  + tunjangan setahun – Kebutuhan) x 2,5%

Untuk mendapatkan  informasi perhitungan zakat Perdagangan, Saham, Perusahaan dan lainnya, Anda dapat mengunjungi  situs  https://bimasislam.kemenag.go.id/  dan https://literasizakatwakaf.com/

Bagaimana Cara Mebayar Zakat via BAZNAS?

sumber : zakatwakaf

Sebagai badan zakat nasional  tentu  telah  melakukan  berbagai  inovasi, agar  para muzaki  lebih mudah dalam melakukan  pembayaran.   Ada beberapa cara yang dapat dilakukan para muzaki, sebagai berikut:

1.    Melalui Layanan Digital

Untuk  pembayaran  ZIS  ke Baznas,  para muzaki  dapat mengakses layanan  melalui berbagai kanal seperti  Apps, e-commerce dan Social Media. Di  Apps dapat ditemui : Kitabisa.com,  Gopay, Gopoints, Gotix, OVO, Tcash, Kaskus, Invisee, Lenna, Mcash, Wisata Muslim, Oorth, Asuransi Jasindo Syariah.

Melalui  E-Commerce dapat ditemui pada: Elevenia.co.id, Blibli.com, Shopee.co.id, Tokopedia.com, Lazada.com,  Mataharimall.com, JD.id, Bukalapak.com.
Kanal digital lainnya bisa melalui Social Media pada:  Oy Indonesia dan Line (Zaki).

2.    Gerai Zakat Baznas

Bagi para muzaki  yang punya banyak waktu, dapat langsung mendatangi Gerai Zakat BAZNAS di:
 a.   Kantor Layanan BAZNAS
Jl. Kebon Sirih No.57, RT.8/RW.2, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
b.    Kantor Pusat BAZNAS
Menara Sirca Lantai 3 dan 4, Jl. Johar No. 18, Kebon Sirih, Menteng, RT.18/RW.6, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
3.    Online Payment Channel

Pembayaran ZIS melalui kanal online, dapat dilakukan melalui: Internet Banking, SMS Banking, EDC, E-Cash Mandiri, Doku Wallet, E-Pay BRI, Virtual account dan T-Cash.

4.    Aplikasi Muzaki Corner
Layanan konfirmasi pembayaran ZIS melalui aplikasi Muzaki Corner yang tersedia di playstore

5.    Pembayaran via ATM
       Pembayaran  lainnya Anda dapat mengakses menu pembayaran zakat ke BAZNAS melalui ATM BRI syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Sinarmas Syariah, BTN Syariah, Bank Mandiri, dll.

6.    Zakat Payroll System

Layanan pembayaran zakat dengan skema auto debet sehingga memudahkan muzaki dalam menunaikan zakat setiap bulan.

 7.   Konsultasi  Zakat
Apabila  Anda membutuhkan Layanan konsultasi ZIS baik perorangan maupun perusahaan, dapat  menghubungi : Call center (021) 390 4555, Konsultasi online www.baznas.go.id  atau  melalui Email : layananmuzaki@baznas.or.id
8.    Layanan Jemput Zakat
Anda  hendak  membayar ZIS secara tunai?
Jangan khawatir, Baznas menyediakan pelayanan  jemputan ZIS  di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dengan minimal donasi Rp1.000.000,-.Anda hanya tinggal  lakukan SMS atau whatsapp ke 0878-7737-3555.
Intinya  untuk  membayar ZIS Anda dapatmembuka website Baznas dan mengikuti setiap prosedur untuk membayar zakat.  Di website itu juga disediakan kalkulator untuk menghitung berapa nominal zakat   yang harus Anda  keluarkan.  Sangat mudah.

Untuk  lebih  memudahkan,   saat ini Baznas juga dilengkapi dengan pembayaran melalui tabungan jenius. Caranya juga sangat mudah. Anda  hanya perlu log in di akun jenius, pilih send it, pilih tagihan – Amal dan Donasi lalu pilih Baznas. Selanjutnya Anda bisa melanjutnya sesuai keterangannya. Mudah bukan?
 
Penyaluran dan Pemanfaatan  Zakat oleh Baznas 

sumber: zakarwakaf

Baznas sebagai Badan Amil Zakat,   menyalurkan zakat yang terkumpul  dengan  berbagai inovasi, diantaranya dalam bentuk bantuan ekonomi, pendidikan, sosial   dan kesehatan. Dalam bentuk bantuan ekonomi misalnya, Baznas mengembangkan Z-Mart dengan tujuan membantu Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk dapat membuka tokonya sendiri.

Penyaluran dana pada bidang kesehatan, Baznas membuka Rumah Sehat Baznas di berbagai daerah di Indonesia. Rumah sehat itu memiliki program luar gedung, sehingga dokter dan perawat bisa mengunjungi daerah-daerah yang tidak terjangkau.

Layanan Aktif BAZNAS (LAB) adalah program layanan darurat sosial untuk mustahik dengan model penanganan tepat sasaran, tepat waktu   dan tepat penanganan. Selain itu, Baznas juga ada program Zakat Community Development yang bertujuan untuk :

1.    Membangun masyarakat yang berakhlaqul karimah
2.    Menguatkan kelembagaan masyarakat yang tangguh  mandiri
3.    Meningkatkan angka partisipasi wajib belajar
4.   Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan dan derajat kesehatan dengan pola hidup yang sehat
5. Meningkatkan pendapatan dengan membangun system pencaharian masyarakat yang berkelanjutan.
Begitu pula dibidang pendidikan dan sosial. Baznas memiliki program masing-masing untuk penyaluran zakat yang sudah terkumpulkan. 

Dalam rangka meningkatkan manfaat zakat dan mengakomodir kebutuhan mustahik secara prima, perlu mendayagunakan zakat di bidang sosial dan ekonomi. Oleh karenanya, Badan Amil Zakat Nasional melalui program Layanan Aktif BAZNAS (LAB) sebagai program khusus divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat (DPP), hadir untuk bisa menyalurkan dana zakat sesuai ketentuan tersebut. 

Tunaikanlah zakatmu melalui Baznas. Mudah  dalam pembayarannya, penyaluran zakatnya pun jelas.  Disamping menunaikan  kewajiban rukun islam ke empat yang bermanfaat  bagi kemaslahatan umat. Zakat dapat mensucikan diri, membersihkan harta dan berbagi kepada yang membutuhkan sesuai ketentuan syariat.  




Saran

Kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat cukup menggembirakan, namun  masih banyak yang belum mengetahui harus  dikirim kemana selain di masjid-masjid.  Hal itu arannya kebanyakan terjadi setahun sekali dan penyebarannya  kurang tepat sasaran.  Bahkan mungkin   habis  dalam sesaat, karena waktu yang sempit  dalam penyebarannya. 

Sebaiknya BAZNAS yang memiliki kepanjangan tangan sampai ketingkat kabupaten, lebih digalakan lagi sosialisasinya.  Sehingga  setiap lapisan masyarakat mengetahui, karena penyebaran melalui Baznas lebih luas dan tepat guna bagi golongan yang membutuhkan. Saya percaya apabila semua umat islam yang mampu, membayar  ZIS. In shaa Allah   kemiskinan  akan hilang dan banyak generasi  muda bangsa  yang dapat meraih  pendidikan terbaik. 



#literasizakatwakaf
#lombaliterasizakatdepag


Tidak ada komentar:

Posting Komentar