Tunaikan Zakatmu, untuk
kemaslahatan umat
foto Istock |
Sejak kecil aku sudah
mengenal zakat, tetapi hanya sebatas
zakat fitrah saja. Karena setiap
akhir ramadhan Ibu selalu meminta
anak-anaknya untuk menyambil beras yang
telah disediakan, sebanyak 3,5 liter sebagai
jatah zakat masing-masing dan ditempatkan di karung besar. Setelah semua anggota keluarga yang berjumlah
15 orang telah memasukan zakatnya, maka pada malam harinya, beras zakat tersebut akan diantar ke Masjid
Istiqlal yang letaknya diseberang komplek rumah kami. Zakat fitrah yang
berlangsung setiap tahun dan dibagikan kepada yang berhak menerimanya di
malam takbir.
Saat itu sebagai pengelola zakat adalah masjid dan saat
remaja aku pernah menjadi panitia zakat fitrah di musholah komplek. Ada sebagian
yang diberikan dalam bentuk beras dan ada berupa uang tunai, setelah sebagian
beras zakat dijual. Pembagian zakat
tersebut baru selesai pada jam empat pagi
.
Setelah bekerja aku
dipercaya menjadi salah satu pengurus masjid kantor, sebagai pengelola zakat
penghasilan pegawai yang dipotong dari gaji mereka setiap bulannya. Sebagai pengelola tentu perlu mengetahui perhitungan dan kemana saja zakat digunakan,
maka kami dikursuskan Tata Cara Pengelolaan Zakat di Institut Zakat Indonesia.
Program yang dilaksanakan menyalurkan zakat untuk bidang
pendidikan, ekonomi dan soial. Kami mencari anak-anak fakir miskin untuk
diberikan beasiswa pendidikan dari tingkat SD sampai SMA. Untuk meningkatkan taraf hidup penerima zakat dengan memberikan modal usaha
dan kegiatan social memberikan paket sembako pada saat menyambut Ramadhan dan
Idul Fitri. Penyebaran zakat dilingkungan masyarakat sekitar kantor dan
Pengurus harus bekerja ekstra untuk menyalurkan zakat, agar tepat sasaran. Naah..untuk jelasnya mari kita
bahas pengertian zakat.
Apa Yang Dimaksud Dengan Zakat?
Pengertian Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan
oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya. Menurut ketentuan yang
telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat
dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103).
Zakat adalah rukun
Islam ke empat yang merupakan pondasi
bagi umat islam dan wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Dalam pemberian zakat diatur mengenai batasan-batasannya, secara
umum Zakat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal.
Berikut penjelasannya;
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), yaitu
zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim ketika menjelang Idul Fitri pada
bulan suci Ramadan. Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk membersihkan diri
dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada yang berhak.
Ketentuan dalam membayar zakat fitrah adalah minimal 2,5
kilogram atau 3,5 liter, yang berupa makanan pokok di daerah tertentu. Misalnya
di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitrah dapat diberikan
pada yang berhak dalam bentuk beras
.
2. Zakat Maal
Zakat maal adalah sejumlah harta seorang muslim atau
organisasi milik muslim yang disisihkan kepada orang yang membutuhkan sesuai
ketentuan syariat Islam. Sementara harta
adalah segala sesuatu yang dimiliki,
simpan, dihimpun, dikuasai dan dapat dimanfaatkan, misalnya: mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas,
perak. Zakat penghasilan/profesi, zakat perdagangan, zakat saham, zakat
perusahaan, dan lain-lain termasuk zakat
maal.
Penerima zakat/ Mustahik.
Zakat yang merupakan Rukun Islam ke empat, tentu mempunyai
aturan tersendiri kepada siapa saja
zakat tersebut diberikan. Allah telah
mengaturnya yang tertuang dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan orang
yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Fakir,
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi
kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, Mereka yang memiliki harta
namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil , Mereka yang bertugas mengumpulkan
dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf, Mereka yang baru masuk
Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya, Budak yang ingin
memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, Mereka yang berhutang untuk
kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, Mereka yang berjuang di
jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, Mereka yang kehabisan
biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Syarat dan Ketentuan
Harta yang Wajib Dizakati
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah telah memenuhi persyaratan
yaitu: milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup
nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu
tahun (haul). Untuk menunaikan zakat, perlu diketahui hal-hal yang berkaitan
dengan zakat maal, salah satunya bisa dilihat pada web https://bimasislam.kemenag.go.id/ dan informasi lain yang berkaitan
dengan https://literasizakatwakaf.com/. Terutama mengenai nishab zakat. Anda
perlu mengetahui apakah harta atau penghasilan yang diperoleh sudah sampai
nishabnya, untuk dikeluarkan zakat atau belum.
1. Nisab Zakat Maal : 85 gram emas
Nishab atau batas kena zakat adalah setara dengan perhitungan
emas seberat 85 gram.
2. Haul : 1 Tahun
Menurut Ijma’, setahun merupakan syarat wajib zakat. Namun, syarat
satu tahun ini tidak berlaku untuk zakat tanaman, buah-buahan, harta
karun/temuan dan semacamnya yang zakatnya dikeluarkan pada saat memperolehnya.
3. Kadar : 2.5%
Bahwa harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya sesuai nishabnya, diambil
sebesar 2,5 persen untuk dibayar kepada badan zakat.
4. Perhitungan Zakat
Perhitungan zakat maal terdiri dari beberapa macam harta,
seperti zakat emas/perak/uang, profesi,
perdagangan, pertanian, penghasilan,
saham dan perusahaan. Beberapa contoh perhitungan zakat maal sebagai
berikut:
Contoh Zakat emas/perak/uang:
Anda selama 1 tahun penuh memiliki harta yang
tersimpan senilai Rp100.000.000,-. Dengan harga emas sebesar Rp622.000,-/gram,
maka harta Anda wajib dikelurakan zakatnya sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- =
Rp2.500.000,-.
Contoh Zakat Profesi :
Zakat profesi adalah zakat atas
penghasilan, diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara
yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara,
arsitek, guru, pegawai dan lainnya. Zakat profesi dianalogikan dengan zakat
hasil pertanian, yaitu dibayarkan ketika hasil diterima.
Nisab zakat profesi: 653 kg gabah
/ 524 kg beras (makanan pokok), dengan hasil Rp10.000.000. Anda wajib megeluarkan zakat profesi, 2,5% x Rp10.000.000,- = Rp250.000,-.
Sementara zakat penghasilan:
(Gaji + tunjangan setahun –
Kebutuhan) x 2,5%
Untuk mendapatkan informasi perhitungan zakat Perdagangan,
Saham, Perusahaan dan lainnya, Anda dapat mengunjungi situs https://bimasislam.kemenag.go.id/ dan https://literasizakatwakaf.com/.
Bagaimana Cara Mebayar
Zakat via BAZNAS?
sumber : zakatwakaf |
Sebagai badan zakat nasional tentu
telah melakukan berbagai inovasi, agar
para muzaki lebih mudah dalam
melakukan pembayaran. Ada
beberapa cara yang dapat dilakukan para muzaki, sebagai berikut:
1. Melalui Layanan Digital
Untuk pembayaran
ZIS ke Baznas, para muzaki
dapat mengakses layanan melalui
berbagai kanal seperti Apps, e-commerce
dan Social Media. Di Apps dapat ditemui : Kitabisa.com, Gopay, Gopoints, Gotix, OVO, Tcash, Kaskus, Invisee,
Lenna, Mcash, Wisata Muslim, Oorth, Asuransi Jasindo Syariah.
Melalui E-Commerce dapat ditemui pada: Elevenia.co.id,
Blibli.com, Shopee.co.id, Tokopedia.com, Lazada.com, Mataharimall.com, JD.id, Bukalapak.com.
Kanal digital lainnya bisa melalui Social Media pada: Oy
Indonesia dan Line (Zaki).
2. Gerai Zakat Baznas
Bagi para
muzaki yang punya banyak waktu, dapat
langsung mendatangi Gerai Zakat BAZNAS di:
a. Kantor
Layanan BAZNAS
Jl. Kebon Sirih No.57, RT.8/RW.2, Kb.
Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
b. Kantor Pusat BAZNAS
Menara Sirca Lantai 3 dan 4, Jl. Johar
No. 18, Kebon Sirih, Menteng, RT.18/RW.6, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta
Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
3. Online Payment Channel
Pembayaran ZIS melalui kanal
online, dapat dilakukan melalui: Internet Banking, SMS Banking, EDC, E-Cash
Mandiri, Doku Wallet, E-Pay BRI, Virtual account dan T-Cash.
4. Aplikasi Muzaki Corner
Layanan konfirmasi pembayaran ZIS melalui
aplikasi Muzaki Corner yang tersedia di playstore
5. Pembayaran via ATM
Pembayaran lainnya Anda dapat mengakses menu pembayaran
zakat ke BAZNAS melalui ATM BRI syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank
Sinarmas Syariah, BTN Syariah, Bank Mandiri, dll.
6. Zakat Payroll System
Layanan
pembayaran zakat dengan skema auto debet sehingga memudahkan muzaki dalam
menunaikan zakat setiap bulan.
7. Konsultasi
Zakat
Apabila
Anda membutuhkan Layanan konsultasi ZIS baik perorangan maupun
perusahaan, dapat menghubungi : Call
center (021) 390 4555, Konsultasi online www.baznas.go.id atau
melalui Email : layananmuzaki@baznas.or.id
8. Layanan
Jemput Zakat
Anda
hendak membayar ZIS secara tunai?
Jangan khawatir, Baznas menyediakan
pelayanan jemputan ZIS di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dengan
minimal donasi Rp1.000.000,-.Anda hanya tinggal
lakukan SMS atau whatsapp ke 0878-7737-3555.
Intinya untuk
membayar ZIS Anda dapatmembuka website Baznas dan mengikuti setiap
prosedur untuk membayar zakat. Di
website itu juga disediakan kalkulator untuk menghitung berapa nominal zakat yang
harus Anda keluarkan. Sangat mudah.
Untuk lebih
memudahkan, saat ini Baznas juga dilengkapi dengan
pembayaran melalui tabungan jenius. Caranya juga sangat mudah. Anda hanya perlu log in di akun jenius, pilih send
it, pilih tagihan – Amal dan Donasi lalu pilih Baznas. Selanjutnya Anda bisa
melanjutnya sesuai keterangannya. Mudah bukan?
Penyaluran dan Pemanfaatan Zakat oleh Baznas
sumber: zakarwakaf |
Baznas sebagai Badan Amil Zakat, menyalurkan zakat yang terkumpul dengan berbagai
inovasi, diantaranya dalam bentuk bantuan ekonomi, pendidikan, sosial dan
kesehatan. Dalam bentuk bantuan ekonomi misalnya, Baznas mengembangkan Z-Mart
dengan tujuan membantu Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk dapat membuka tokonya
sendiri.
Penyaluran dana pada bidang
kesehatan, Baznas membuka Rumah Sehat Baznas di berbagai daerah di Indonesia.
Rumah sehat itu memiliki program luar gedung, sehingga dokter dan perawat bisa
mengunjungi daerah-daerah yang tidak terjangkau.
Layanan Aktif BAZNAS (LAB) adalah
program layanan darurat sosial untuk mustahik dengan model penanganan tepat
sasaran, tepat waktu dan tepat penanganan. Selain itu, Baznas juga
ada program Zakat Community Development yang bertujuan untuk :
1. Membangun masyarakat yang berakhlaqul karimah
2. Menguatkan kelembagaan masyarakat yang
tangguh mandiri
3. Meningkatkan angka partisipasi wajib belajar
4. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang
kesehatan dan derajat kesehatan dengan pola hidup yang sehat
5. Meningkatkan pendapatan dengan membangun
system pencaharian masyarakat yang berkelanjutan.
Begitu pula dibidang pendidikan
dan sosial. Baznas memiliki program masing-masing untuk penyaluran zakat yang
sudah terkumpulkan.
Dalam rangka meningkatkan manfaat
zakat dan mengakomodir kebutuhan mustahik secara prima, perlu mendayagunakan
zakat di bidang sosial dan ekonomi. Oleh karenanya, Badan Amil Zakat Nasional
melalui program Layanan Aktif BAZNAS (LAB) sebagai program khusus divisi
Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat (DPP), hadir untuk bisa menyalurkan
dana zakat sesuai ketentuan tersebut.
Tunaikanlah zakatmu melalui
Baznas. Mudah dalam pembayarannya,
penyaluran zakatnya pun jelas. Disamping
menunaikan kewajiban rukun islam ke
empat yang bermanfaat bagi kemaslahatan
umat. Zakat dapat mensucikan diri, membersihkan harta dan berbagi kepada yang
membutuhkan sesuai ketentuan syariat.
Saran
Kesadaran masyarakat untuk
menunaikan zakat cukup menggembirakan, namun
masih banyak yang belum mengetahui harus
dikirim kemana selain di masjid-masjid.
Hal itu arannya kebanyakan terjadi setahun sekali dan penyebarannya kurang tepat sasaran. Bahkan mungkin habis dalam sesaat, karena waktu yang sempit dalam penyebarannya.
Sebaiknya BAZNAS yang memiliki kepanjangan tangan sampai
ketingkat kabupaten, lebih digalakan lagi sosialisasinya. Sehingga
setiap lapisan masyarakat mengetahui, karena penyebaran melalui Baznas
lebih luas dan tepat guna bagi golongan yang membutuhkan. Saya percaya apabila semua umat islam yang mampu, membayar ZIS. In shaa Allah kemiskinan
akan hilang dan banyak generasi muda bangsa yang dapat meraih pendidikan terbaik.
#literasizakatwakaf
#lombaliterasizakatdepag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar